Legalisir Ijazah/ STTB/ DANEM/ SKHU SD dan SMP
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
1. Persyaratan Pelayanan
Asli Ijazah/STTB/SKHU;
Foto Copy Ijazah/STTB/SKHU yang akan di Legalisir maksimal 10 lembar
Materi 10.000 1 lembar.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan.
Pengadministrai umum memeriksa kelengkapan berkas.
Staf kelembagaan sarana dan prasara DIKDAS memeriksa kelengkapan berkas
Kasi kelembagaan dan menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan.
Staf kelembagaan dan saranan prasaran DIKDAS menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi dan meminta tandatangan Kepala Bidang (Pejabat yang melegalisir)
Staf kelembagaan dan saranan prasara DIKDAS menerima berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (Satu) Hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Fotocopy Ijazah yang sudah di legalisir
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id