Kode Etik Pelaksana Layanan Publik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan anambas yang selanjutnya disebut kode etik adalah norma yang wajib di patuhi dan dilaksanakan oleh pelaksana layanan public di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjalankan pelayanna public dengan memperhatikan:
1. Nilai - Nilai
a. Akuntabilitas
Siap menerima tanggungjawab dan melakukan tanggungjawab itu dengan baik seperti yang di tugaskan.
b. Disiplin
Bertindak sesuai peraturan,prosedur, tata tertib dan tepat waktu sasaran dengan tetap mempertahankan efisiensi, dan efektifitas waktu dan anggaran.
c. Keunggulan
Memiliki sikap dan motivasi untuk senantiasa berusaha mencapai hasil yang lebih baik dari pada yang lain.
d. Kolaborasi
Mengutamakan Kerja sama, mengembangkan jejaring kerja dengan pihak eksternal dan mengedepankan kerja Tim untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
e. Kompetensi
Menekankan pada kualitas penguasaan dan pemenuhan kualifikasi kemampuan SDM seperti yang di butuhkan untuk peningkatan kualitas pelayanan.
f. Inovasi
Meningkatkan kreatifitas untuk tujuan pemberian layanan yang efektif dan efisien.
2. Kewajiban
a. Menerima dengan baik setiap permohonan Pelayanan;
b. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen /rujukan/rekomendasi yang di persyaratkan dalam pemberian pelayanan;
c. Memberitahukan dengan sopan dan professional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
d. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggang waktu yang telah di tentukan dalam standar pelayanan public dan prosedur yang berlaku;
e. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang di emabannya selama dan sesudah menjalankan tugas sebagai pelaksana pelayanan.
3. Larangan
a. Meminta sesuatu dari pengguna layanan diluar yang telah di tentukan;
b. Menerima sesuatu dari pengguna layanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan;
c. Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan;
d. Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pengguna layanan.
e. Bertindal diskriminatif dalam memberikan pelayanan
f. Menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi.
4. Penghargaan dan Sanksi
a. Penghargaan akan di berikan kepada petugas layanan yang memberikan kontribusi dalam oeningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan atau kebijakan yang di tetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. Sanksi di berikan kepada petugas layanan yang tidak mematuhi kode etik, SOP dan ketentuan lain yang mengatur pemberian layanan kepada public di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, pemberian sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk Aparatus Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Tony Karnain, Ph.D.