Kami pelaksana pelayanan publik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai kewajiban dan standar pelayanan, serta akan melakukan perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya pelayanan publik yang prima.
Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar, maka kami siap memberikan kompensasi dan menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
DTO
Tony Karnain, Ph.D.