Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebagaimana Tertuang Dalam Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai tugas membantu bupati dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang/urusan pendidikan, pemuda dan olahraga. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
Perumusan Dan Penetapan Kebijakan Di Bidang Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga;
Koordinasi Dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga;
Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Pembinaan, Dan Pemberian Dukungan Administrasi Kepada Seluruh Unsur Organisasi Di Lingkungan Disdikpora;
Koordinasi Pelaksanaan Supervisi Dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Disdikpora; Dan
Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Bidang Tugasnya.