Penjaminan Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor
Kerahasiaan Identitas: Identitas pelapor dan isi aduan bersifat rahasia dan disamarkan dalam seluruh dokumen pemeriksaan.
Perlindungan dari Balasan (Zero Retaliation): Memberikan perlindungan dari potensi intimidasi, penurunan jabatan, atau mutasi sepihak. Instansi juga dapat bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) jika terdapat ancaman fisik/hukum.
Prosedur Alur Kerja Pelaporan
Tata cara penanganan laporan wajib mengikuti tahapan standar berikut:
[Laporan Masuk] ➔ [Registrasi & Verifikasi 5W+1H] ➔ [Penelaahan APIP] ➔ [Investigasi/Tindak Lanjut] ➔ [Sanksi / Pelaporan Hukum]
TAHAPAN :
Penerimaan Laporan: Pelapor menyampaikan aduan dilengkapi bukti pendukung serta unsur 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How) pada Formulir WBS yang telah di sediakan
Verifikasi Awal: Tim WBS menelaah apakah laporan relevan, memiliki bukti awal yang memadai, dan masuk dalam kewenangan instansi.
Pemeriksaan/Investigasi: Jika dinyatakan layak, Tim Investigasi DISDIKPORA melakukan Audit Investigatif dan jika diperlukan maka akan melibatkan Inspektorat/APIP.
Tindak Lanjut & Rekomendasi:
Jika pelanggaran administrasi/kode etik - Diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penjatuhan sanksi ASN.
Jika terindikasi tindak pidana korupsi - Diteruskan ke APH (Aparat Penegak Hukum).