A : Seluruh layanan yang tercantum dalam standar pelayanan ini, mulai dari mutasi siswa, legalisir, hingga pengurusan tunjangan guru, tidak dikenakan biaya atau Gratis
A :
Kotak Saran/Konsultasi langsung di kantor Disdikpora (Jl. H. Muhammad Siantan, Tarempa Timur).
Email: disdikpora@anambaskab.go.id.
Situs: lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id.
Khusus layanan tertentu (seperti TPG), tersedia layanan via WhatsApp di 081374156663 atau tautan https://lynk.id/disdikpora.anambas
A: Syaratnya meliputi:
Surat permohonan dari orang tua/wali.
Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui Kepala Dinas.
Raport/Laporan hasil belajar siswa.
Surat rekomendasi dari sekolah tujuan.
Waktu penyelesaian: 1 hari kerja.
A: Syaratnya adalah:
Surat keterangan pindah dari sekolah asal.
Tanda bukti mutasi dari Dinas Pendidikan asal (jika dari luar kabupaten).
Fotocopy Raport, Daftar Siswa (8355), dan Akreditasi sekolah asal.
Surat rekomendasi penerimaan dari sekolah yang dituju.
Waktu penyelesaian: 1 hari kerja.
A: Pemohon harus membawa :
Ijazah Asli
Fotocopy Akte Kelahiran
Fotocopy ijazah sebelumnya
Pas foto 3x4 (1 lembar)
Materai 10.000.
Waktu penyelesaian: 1 jam (SD/SMP) atau 3-6 jam (Paket A/B/C).
A: Membawa Ijazah Asli dan fotocopy ijazah maksimal 10 lembar, serta materai. Waktu penyelesaian: 1 hari (SD/SMP) atau 1 jam (Paket A/B/C).
A: Guru harus melampirkan:
Format A1, SKMT, dan SPTJM.
Fotocopy SK CPNS, PNS, Pangkat, Sertifikat Pendidik, Ijazah S1, KTP, NPWP, dan Buku Rekening BRI.
SK Pembagian Tugas, Absensi 3 bulan terakhir, Jadwal Pelajaran, dan SKP tahun berjalan
Waktu penyelesaian verifikasi: 30 menit.
A : Pemohon menyerahkan
SK Kenaikan Pangkat
Fotocopy KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 lembar
Waktu penyelesaian: 4 hari kerja.
A: Melampirkan :
surat permohonan
berkas pindah instansi/sekolah
surat usulan
Waktu penyelesaian: 3 - 6 jam tergantung keberadaan pejabat penandatangan.
A: Melampirkan :
Fotocopy Ijazah, NUPTK
SK Masa Kerja/GTY
Surat Keterangan Mengajar min. 24 jam, dan terdaftar di data kelulusan UKA
Waktu penyelesaian (sampai sertifikat terbit): 90 hari.
A: Satuan PAUD harus mengajukan permohonan kepada Bupati dengan melampirkan
syarat administratif (surat permohonan, kesepakatan penegerian, akta pendirian, izin operasional, NPSN, bukti kepemilikan tanah, dll)
syarat teknis (visi misi, minimal 2 rombel/20 anak, lahan legal)
Waktu penyelesaian: Maksimal 1 bulan.
A: Mengajukan :
surat permohonan dilengkapi administrasi pendukung
surat pernyataan, AD/ART
sertifikat prestasi
Waktu penyelesaian: 1 hari.
A: Mengajukan proposal kegiatan dari organisasi pemuda/OKP lengkap dengan SK Kepengurusan dan disposisi Bupati. Waktu penyelesaian: 10 hari.
A: Dengan :
Kepala Sekolah membawa surat kuasa dari penerima PIP, SPTJM, KTP penerima kuasa
SK penerima kuasa untuk mendapatkan rekomendasi pencairan
Waktu penyelesaian: 30 menit.
A: Bervariasi tergantung jenis layanan:
Layanan cepat (Legalisir, Rekomendasi PIP, Verifikasi TPG): 10 menit - 1 jam.
Layanan sedang (Mutasi Siswa, Rekomendasi Event, Izin Cerai): 1 - 4 hari.
Layanan lama (PPG, Penegerian PAUD, Tunjangan Khusus): 30 - 90 hari.
A: Ya, untuk beberapa layanan seperti mutasi guru atau surat keterangan kesalahan ijazah, waktu bisa berkisar antara 3 jam (jika pejabat di tempat) hingga 6 jam (jika pejabat tidak di tempat).