Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga. Dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, instansi ini menjalankan tugas dalam membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.