Mekanisme Penyaluran PIP
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
1. Persyaratan Pelayanan
Kepala Sekolah membawa surat kuasa dari Penerima PIP ;
Membawa Surat Peryataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM);
KTP Penerima Kuasa;
SK Penerima Kuasa;
Menerbitkan surat rekomendasi Penarikan dana PIP.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Sekolah membawa data siswa untuk melakukan pencairan PIP ke dinas Pendidikan;
Operator mengecek kelengkapan data siswa penerima PIP
Pejabat menerbitkan surat rekomendasi pencairan
Sekolah membawa kelengkapan berkas siswa penerima PIP ke bank
Pencairan PIP di proses
3. Jangka Waktu Penyelesaian
30 (Tiga Puluh) Menit
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Mekanisme Penyaluran Dana PIP
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id