Mutasi Siswa Masuk
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
1. Persyaratan Pelayanan
Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah,
Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan Kab/Kota asal (jika berasal dari luar kab/kota)
Fotocopy Raport (bagian Biodata Siswa,Nilai Semester Terakhir dan Lembar Mutasi Siswa)
Fotocopy Daftar Siswa (Daftar 8355) sekolah asal yang disahkan Kepala Sekolah dan diketahui Pengawas,
Fotocopy Akreditasi Sekolah asal,
Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah yang dituju.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Menyerahkan berkas permohonan Mutasi Siswa
Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan mutasi siswa, jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diproses lebih lanjut
Memberi stempel pengesahan mutasi siswa pada Surat Rekomendasi Penerimaan dari sekolah tujuan.
Memeriksa berkas permohonan mutasi siswa, jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan kepengumpul/pengolah data untuk diperbaiki, jika lengkap disampaikan kepada Kepala Bidang untuk mendapatkan pertimbangan.
Meneliti permohonan mutasi siswa, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika setuju diproses lebih lanjut
Menandatangani pengesahan mutasi siswa pada Surat Rekomendasi Penerimaan dari sekolah tujuan.
Mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan berkas permohonan mutasi siswa kepada pemohon.
Menerima Surat Mutasi dan menandatangani tanda terima pada buku agenda.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (Satu) Hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat keterangan pindah masuk
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id