Pelayanan Pelaporan Dana BOS
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
1. Persyaratan Pelayanan
Asli Dokumen Persyaratan Usulan BOS;
Foto Copy Dokumen Usulan BOS 2 lembar
Foto Copy Akreditasi Sekolah 1 Lembar
Foto Copy berkas pencairan dana BOS
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon mengajukan Usul Pengesahan sesuai berkas persyaratan.
Pengadministrasi umum memeriksa kelengkapan berkas.
Staf kurikulum dan Penilaian DIKDAS memeriksa kelengkapan berkas
Kasi kurikulum dan Penilaian DIKDAS dan menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan.
Staf kurikulum dan Penilaian DIKDAS menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi dan meminta tandatangan Kepala Dinas (Pejabat yang merekomendasikan)
Staf kurikulum dan Penilaian DIKDAS menerima berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (Satu) Hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Rekomendasi Pelaporan Dana BOS
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id