Pengurusan Surat Keterangan Kesalahan Penulian Ijazah/ STTB SD dan SMP
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
1. Persyaratan Pelayanan
Ijazah Asli Pemohon
Fotocopy Akte Kelahiran
Fotocopy ijazah sebelumnya
Foto 3X4 1 lembar
Materai 10.000 1 lembar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon mengajukan usulan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/sertifikat sesuai berkas yang dipersyaratkan
Staf kelembagaan sarana dan prasara DIKDAS memeriksa kelengkapan berkas
Kasi kelembagaan dan sarana DIKDAS menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan.
Staf kelembagaan dan saranan prasaran DIKDAS menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi dan membuat surat keterangan tersebut
Staf kelembagaan dan saranan prasaran DIKDAS meminta paraf Kepala Seksi Bidang DIKDAS surat keterangan penulisan ijazah/sertifikat dan meminta tandatangan Kepala Dinas/ Sekretaris
Staf kelembagaan dan saranan prasaran DIKDAS menerima surat keterangan yang telah yang diitandatangani dan menyerahkan ke pemohon. berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (Satu) Jam
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/sertifikat
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id