Legalisir Ijazah Paket A/B/C
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
1. Persyaratan Pelayanan
Asli Ijazah/STTB/SKHU;
Foto Copy Ijazah/STTB/SKHU yang akan di Legalisir maksimal 10 lembar
3. Materi 10.000 1 lembar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan.
Pengadministrai umum memeriksa kelengkapan berkas.
Staf kelembagaan sarana dan prasarana PAUD & PNF memeriksa kelengkapan berkas
Kasi kelembagaan dan menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan.
Staf kelembagaan dan saranan prasaran PAUD & PNF menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi dan meminta tandatangan Kepala Bidang (Pejabat yang melegalisir)
Staf kelembagaan dan saranan prasarana PAUD & PNF menerima berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (Satu) Jam
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id