Legalisir Piagam
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
1. Persyaratan Pelayanan
Asli Piagam;
Foto Copy Ijazah Piagam yang akan di Legalisir maksimal 10 lembar
Materi 10.000 1 lembar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon mengajukan Usul Legalisir sesuai berkas persyaratan.
Pengadministrai umum memeriksa kelengkapan berkas.
Staf Sekretariat memeriksa kelengkapan berkas
Kasi kelembagaan dan menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan.
Staf Sekretariat menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Subbag dan meminta tandatangan Sekretaris (Pejabat yang melegalisir)
Staf Sekretariat menerima berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) Jam
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Fotocopy piagam yang sudah dilegalisir
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id