Penetapan Penegerian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
1. Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Administratif
a. Pengusulan Penegerian:
1) Surat permohonan penengerian satuan PAUD;
2) Surat kesepakatan bermaterai dari para pihak (masyarakat/penyelenggara/pemerintah desa) untuk penegerian satuan PAUD.
b. Memiliki syarat administrasi:
1) Akta dan/atau surat keputusan pendirian satuan PAUD;
2) Izin opersional satuan PAUD;
3) Nomor Pokok Satuan Nasional (NPSN);
4) Surat bukti (akta/sertifikat) kepemilikan tanah dari pejabat yang berwenang;
5) Struktur organisasi dan rincian tugas yang dibuktikan dengan surat keputusan pimpinan atau ketua pengurus yayasan/penyelenggara satuan PAUD. Struktur oraganisasi minimal terdiri dari pengelola/penyelenggara, kepala sekolah, dan guru / pendidik;
6) Surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan pemohon untuk menyerahkan penyelenggaraan satuan PAUD kepada Pemerintah Kabupaten;
7) Surat kesepakatan bermaterai dari para pihak (masyarakat penyelenggara/pemerintah desa dan pemerintah daerah) untuk memastikan satuan PAUD tetap berlangsung sampai satuan PAUD tersebut ditetapkan penegeriannya;
8) Surat pernyataan tentang dukungan berbagai pihak terkait penegerian satuan PAUD, misalnya masyarakat setempat, organisasi mitra, dan unsur lainnya.
Persyaratan Teknis Satuan PAUD harus memiliki:
a. Visi dan misi serta tujuan sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan PAUD;
b. Sasaran usia peserta didik yang disesuaikan
dengan kebutuhan daerah (2-6 tahun), paling
sedikit 2 (dua) rombongan belajar dengan
jumlah peserta didik keseluruhan minimal
jumlah anak 20. Untuk kasus khusus dapat disesuiakan dengan kondisi daerah masing-
masing; dan
Lahan yang berpotensi untuk dikembangkan dan mempunyai legalitas yang sah.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Satuan PAUD mengajukan permohonan penegerian kepada Bupati sesuai kewenangan;
Bupati membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pertahanan Nasional, dan Perangkat Daerah Teknis Terkait, serta dapat melibatkan Camat atau Kepala Desa/Lurah setempat;
Tim Verifikasi melakukan studi kelayakan dengan mengadakan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, dan lain-lain;
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud huruf c di atas, Tim Verifikasi memberikan rekomendasi perubahan status/penegerian satuan PAUD kepada Bupati;
Bupati menetapkan perubahan status/penegerian satuan PAUD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan perubahan disampaikan kepada satuan PAUD pemohon penegerian melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
Bupati menyampaikan laporan tertulis tentang perubahan status/penegerian satuan PAUD kepada Gubernur;
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menyerahkan surat penetapan perubahan penegerian satuan PAUD kepada pengelola satuan PAUD pemohon;
Setelah menerima surat penetapan perubahan penegerian, pengelola satuan PAUD menyerahkan pengelolaan dan aset satuan PAUD
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 1 (satu) Bulan
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Keputusan Bupati Kepulauan Anambas tentang Penetapan Penegerian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id