Pengurusan Surat Keterangan Kesalahan Penulian Ijazah/STTB/Sertifikat Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Tahun 2016 Ke Bawah
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
Bidang Pembinaan PAUD Dan PNF
1. Persyaratan Pelayanan
Ijazah Asli Pemohon
Fotocopy Akte Kelahiran
Fotocopy ijazah sebelumnya
Foto 3X4 1 lembar
Materai 6.000 1 lembar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon mengajukan usulan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/sertifikat sesuai berkas yang dipersyaratkan
Staf kelmbagaan sarana dan prasaran Paud dan PNF memeriksa kelengkapan berkas
Kasi kelembagaan dan sarana PAUD menerima berkas,meneliti ulang dan membubuhkan paraf apabila berkasnya sesuai persyaratan.
Staf kelembagaan dan saranan prasaran PAUD dan PNF menerima berkas yang telah di bubuhi paraf Kepala Seksi dan membuat surat keterangan tersebut
Staf kelembagaan dan saranan prasaran PAUD dan PNF meminta paraf Kepala Seksi Bidang PAUD dan PNF surat keterangan penulisan ijazah/sertifikat dan meminta tandatangan Kepala Dinas/ Sekretaris
Staf kelembagaan dan saranan prasaran PAUD dan PNF menerima surat keterangan yang telah yang diitandatangani dan menyerahkan ke pemohon. berkas yang sudah dilegalisir dan menyerahkan kepemohon.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
3 (Tiga) Jam jika Pejabat penandatangan berada di tempat;
6 (enam) Jam jika Pejabat penandatangan tidak berada di tempat.
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Keterangan kesalahan penulisan ijazah/sertifikat
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id