Rekomendasi Validasi Berkas Pencairan Dana Hibah Pramuka
Bidang Pemuda dan Olahraga
Bidang Pemuda dan Olahraga
1. Persyaratan Pelayanan
Proporsal Kegiatan dari Kelompok Pemuda/OKP Lengkap dengan SK Kepengurusannya
Disposisi Bupati Kepulauan Anambas
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon (Kelompok Pemuda/OKP) mengajukan Proporsal kegiatan Kepemudaan/Keolahragaan yang sekaligus berisi permohonan bantuan/ hadiah kepada Bupati Kepulauan Anambas
Bupati mengeluarkan Disposisi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mendisposisi Proporsal kepada Sekretaris
Sekretaris mengadakan Rapat dengan Tim Verifikasi Proposal Dana Hibah untuk melakukan evaluasi proposal
Berdasarkan Proposal Pengajuan, maka : Bila disetujui pemohon akan diinformasikan untuk menerima bantuan, Bila tidak disetujui ada surat jawaban resmi dari Dinas
3. Jangka Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) Hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Balasan Hasil Verifikasi Proposal Tahap I
Rekomendasi Verifikasi Berkas Pencairan ke BKD
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id