Konsultasi Pengajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Bidang Pembinaan Ketenagaan
1. Persyaratan Pelayanan
Foto copy Ijazah yang dimiliki
Foto copy Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Foto copy SK Masa Kerja, SK PNS / Guru Tetap Yayasan (SK Terakhir)
Asli Surat Keterangan wajib mengajar min. 24 Jam dikeluarkan oleh Kepala sekolah.
Foto copy daftar kelulusan (UKA)
Pedidikan min.S1, apabila tidak S1 harus sudah memiliki masa kerja 20 tahun, sudah Gol.IVA dan berusia minimal 50 tahun
Masa kerja Min 7 tahun untuk PNS / Guru Tetap Yayasan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Kepala Sekolah mengusulkan guru yang memenuhi syarat untuk memperoleh Sertifikat Pendidik Ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas Melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
Pemohon mengajukan sesuai berkas persyaratan
Petugas menerima usulan berkas dari sekolah kemudian mengagendakan
Usulan berkas diteruskan ke Kepala Dinas untuk mendapat disposisi
Berkas diteruskan ke bidang terkait untuk diproses dan diverifikasi
Dinas Pendidikan memanggil calon yang memenuhi syarat melalui
Kepala Sekolah untuk memperoleh sosialisasi
Peserta Mengikuti PLPG di LPTK Penyelenggara
Dinas Pendidikan memperoleh Daftar Kelulusan dari LPTK
Berdasarkan hasil kelulusan, Dinas Pendidikan mengusulkan SK Tunjangan Profesi ke Direktorat P2TK Kemdikbud
Sertifikat Pendidik diperoses di LPTK
LPTK Menyerahkan Sertifikat Pendidik ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas Sertifikat dapat diambil pemohon yg merupakan syarat mendapat tunjangan sertifikasi
3. Jangka Waktu Penyelesaian
90 (Sembilan Puluh) Hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Sertifikat Pendidik
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id