Pelayanan Pengajuan proses Izin Cerai
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Bidang Pembinaan Ketenagaan
1. Persyaratan Pelayanan
SK Kenaikan Pangkat PNS 1 Lembar
Foto Copy KTP 1 Lembar
Foto Copy Nikah 1 Lembar
Foto Copy KK 1 Lembar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon mengantar usulan cerai beserta persyaratan
Berkas diperiksa oleh pengadministrasi umum
Berkas diberikan kepada bidang pembinaan ketenagaan pendidikan
Berkas rekomendasi dibuat
Diperiksa dan dilegalisir oleh Kepala Seksi
Di tandatangani oleh Kadis untuk rekomendasi izin cerai i
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Empat (Empat) Hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Rekomendasi Izin Cerai
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id