Pelayanan Pengajuan Tunjangan Profesi Guru
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Bidang Pembinaan Ketenagaan
1. Persyaratan Pelayanan
Format A1 (Instrumen Pemberkasan);
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT);
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
Foto Copy SK CPNS, PNS, Pangkat;
Foto Copy Sertifikat Pendidik;
Foto Copy Ijazah S1;
Foto Copy KTP;
Foto Copy NPWP;
Foto Copy Buku Rekening BRI;
Foto Copy SK Pembagian Tugas;
Absensi (3 Bulan Terakhir);
Jadwal Pelajaran;
SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Tahun Berjalan.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon membawa Berkas Tunjangan Profesi Guru;
Staf Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas;
Selesai.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
30 (Tiga Puluh) Menit
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Pengajuan Tunjangan Profesi Guru
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id