Usulan Mutasi Guru
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Bidang Pembinaan Ketenagaan
1. Persyaratan Pelayanan
Surat permohonan
Berkas pindah instansi/Sekolah
Surat usulan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Mencari informasi /usulan mutasi jabatan dari pegawai yang bersangkutan
Memeriksa/Mengajukan/ usulan mutasi ke pimpinan
Kasi PTK Membuat usulan perpindahan melanjutkan kepada Kabid/Sekretaris meneliti dan menelaah usulan
Memeriksa surat usulan untuk ditandatangani
Berkas kembali ke bagian PTK untuk diproses dan memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan atas usulan yang diajukan
Membuat usulan mutasi apabila disetujui
Bagian PTK mengajukan perpindahan/Mutasipegawai yang bersangkutan ke Sekolah tujuan
Jika disetujui oleh pihak Instansi tujuan, maka perpindahan direalisasikan
Proses pindahan pegawai yang bersangkutan ke instansi yang dituju
3. Jangka Waktu Penyelesaian
6 (Enam) Jam
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Mutasi Guru Keluar dan Masuk
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id