Izin Cerai Pegawai
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
1. Persyaratan Pelayanan
Surat Permohonan Pengajuan Cerai
Bukti dukung lainnya yang menjadi penyebab perceraian
Sk Pangkat Dan Jabatan Terakhir
Kartu Keluarga
Buku Nikah
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Penerima layanan melengkapi berkas dan memberikan kepada staff penerima berkas
Staf menerima berkas dan memeriksa berkas pengajuan perceraian
Berkas Diproses
Dilanjutkan dengan pemanggilan untuk mediasi antar kedua belah pihak
Dikeluarkan Surat Rekomendasi / Surat Izin Perceraian Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku
3. Jangka Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) hari kalender
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi / Surat Izin Perceraian Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id