Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
1. Persyaratan Pelayanan
Laporan pengaduan secara langsung atau melalui laman yang sudah ditentukan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Penyampaian pengaduan secara langsung dan laman yang sudah ditentukan
Berkas pengaduan masuk ke petugas pengaduan
Petugas pengaduan mencermati materi permasalahan
Menindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku
Menyampaikan laporan perkembangan kepada pimpinan per triwulan
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Berita Acara / Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id