Pengajuan Cuti Pegawai
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
1. Persyaratan Pelayanan
Surat Permohonan dari yang bersangkutan
Mengajukan permohonan di SIMPEGNAS
Print out surat cuti yang sudah di TTD
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Permohonan dari yang bersangkutan yang sudah di setujui atasan disampaikan ke bagian umum dan kepegawaian
Pemohon membuat pengajuan di SIMPEGNAS
Setelah di setujui atasan form pengajuan cuti di printout dan diserahkan kebagian umum dan kepegawaian (staf pelaksana bagian cuti)
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) minggu
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Surat Persetujuan Cuti Pegawai / Surat Izin Cuti yang telah ditandatangani pejabat berwenang
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id