Pengelolaan Barang Milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
1. Persyaratan Pelayanan
Laporan Inventaris Barang dari sekolah
BAST
Resume kontrak
Kwitansi
Foto barang
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Laporan masuk dari sekolah di terima oleh front office
Berkas dari bidang pelaksana kegiatan di terima Tim Aset Dinas
Laporan akhir di verifikasi oleh pejabat pelaksana atau pimpinan dan di teruskan ke BPKPD Bagian Aset Daerah.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari
4. Biaya / Tarif
Gratis / Tanpa Biaya
5. Produk Pelayanan
Data Inventaris Barang / Kartu Inventaris Barang (KIB) serta laporan pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, Masukan
Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora Alamat: Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791
Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id
Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id